Meninggal di Luar Negeri Pegawai Bea Cukai Diduga Pungut Biaya Peti Mati 30 Persen, Dibantah Stafsus

Seorang warganet mengeluhkan petugas Bea Cukai yang memungut biaya dari peti mati berisi jenazah yang datang dari luar negeri sebesar 30 persen dari harga peti. Warganet dengan akun @ClarissaIcha mengungkapkan kejadian tersebut di media sosial X. Bea Cukai menarik biaya tersebut untuk peti mati jenazah mendiang ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia, setelah menjalani perawatan kesehatan karena sakit. Dalam unggahannya, @ClarissaIcha mengatakan peti mati tersebut dianggap sebagai barang mewah oleh Bea Cukai, sehingga membuat temannya harus membayar biaya seperti diminta petugas Bea Cukai di bandara.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" "Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis @ClarissaIcha dalam unggahanya. Hinggal hari Minggu (12/5/2024) pagi pukul 07.30 WIB, postingan tersebut sudah dilihat 2,4 juta pengguna X.

Terkait keluhan tersebut,Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam unggahan tanggapannya di akun X menyatakan tidak ada pungutan seperti dimaksud dalam postign netizen itu. Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Sitaan, Ini Jenis jenis Barangnya Serambinews.com Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 59 60 61 62 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 2 Halaman 4

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo. Ia mengatakan, Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah. Menurut dia, pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun mendapat perlakuan sama.

Prastowo bilang, keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah alias tidak ada biaya bea masuk. "Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya/pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll), di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor," kata Yustinus Prastowo. Ia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memperoleh informasi yang utuh.

"Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan. Salam," ujar Prastowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *