Mendag Zulkifli Hasan Sarankan UMKM Berkelompok Ketika Mengajukan Sertifikat Halal

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memiliki caranya tersendiri agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa secara mudah mendapatkan sertifikat halal. Diketahui, saat ini bagi UMKM mikro, syarat sertifikat halal diundur dari 17 Oktober 2024 ke Oktober 2026. Zulhas, sapaan akrabnya, menyarankan agar UMKM berkelompok ketika mengajukan sertifikasi halal.

Dia bilang, kata dia, cara ini sudah digunakan ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada 2009 2014. Adapun hal ini ia sampaikan ketika memberi sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat Halal Kepada UMKM di kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024). "Tadi dikatakan sertifikasi halal ditunda sampai 2026 karena tidak mudah untuk UMKM. Dulu saya waktu Menteri Kehutanan itu bisa UMKM (mengajukan sertifikat halal, red) melalui kelompok. Jadi, tidak usah satu satu, melalui kelompok, melalui asosiasi," kata Zulhas.

Pastikan Maju Pilbup HSS 2024, Hermansyah Sebut Sudah Mengajukan Pengunduran Diri ke Mendagri Banjarmasinpost.co.id Cara Mengajukan KUR BRI 2024 Melelui kur.bri.co.id Lebih Cepat Bisa dari dari Rumah Pos kupang.com Tak Punya Sertifikat Guru Penggerak, Tidak Bisa Jadi Kepala Sekolah Bangkapos.com

Dituding Buat Skenario Pembunuhan Vina, Hotman Paris Sarankan Iptu Rudiana Laporkan Dede Bangkapos.com Pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencontohkan seorang pedagang bakso. Dia bilang, jika pedagang bakso itu bisa berkelompok atau gabung dalam asosiasi, nanti bisa mengajukan sertifikasi halal secara bersama sama.

Nah, pihak pemeriksa itu nantinya tinggal memeriksa satu atau dua pelaku UMKM di kelompok tersebut secara acak, lalu jika lolos, seluruh pelaku UMKM di kelompok itu akan diberikan sertifikat halal. Zulhas menyampaikan saran ini langsung kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham yang juga hadir dalam acara. "Misalnya pedagang bakso. Kalau sudah masuk asosiasi itu, kerja sama, diperiksa acara satu atau dua (UMKM yang ada di kelompok itu), sudah betul halal, dikasih sertifikasi," ujar Zulhas.

"Maka seluruh yang ikut asosiasi itu bisa dia majang halal. Baksonya halal. Itu salah satu cara mempermudah. Jadi, bisa dengan kelompok atau asosiasi," pungkasnya. Sebelumnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan batas pendaftaran sertifikasi halal yakni 17 Oktober 2024. Sehingga seluruh UMKM diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

"Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp 1 2 miliar, kemudian kecil penjualannya sampai dengan 15 miliar. Sedangkan, yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," katanya. Adapun kata Airlangga alasan pemerintah mengundur pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman, dan lainnya adalah karena jumlah sertifikasi halal produk UMKM belum mencapai target. Sertifikasi halal UMKM baru 4,4 juta dari target 10 juta UMKM.

Meskipun demikian, kata Airlangga, terjadi peningkatan jumlah UMKM yang telah sertifikasi halal setelah pemberlakuan UU Ciptaker. UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu UMKM melakukan self declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). "Jauh dari capaian. Oleh karena itu walaupun kita lihat UMKM yang telah disertifikasi di tahun 2023 dan 2024 itu melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Ciptaker, namun kita melihat bahwa dari 4.431.670 itu self declaration UMKMnya itu 64 persen," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *